YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 serta pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera dan lambang aceh, demi kemaslahatan berbagai pihak.

terkait mendagri terhadap qanun tersebut maka mengeluarkan usulan revisi pada pasal 4 juga pasal 17 di qanun itu, tutur ketua yara safaruddin di banda aceh, rabu.

dikatakan dalam pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud di ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman dan bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh seperti dimaksud di ayat (1) merupakan warna dasar hijau dan merupakan warna kesukaan nabi sulit muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan serta kesejahteraan.

Lainnya: cincin kawin murah - cincin tunangan murah - cincin couple - cincin tunangan murah

kemudian, bulan sabit juga bintang yang merupakan simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dijadikan landasan juga pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang merupakan simbol keadilan serta kepahlawanan dan sejarah kesultanan aceh dan gemilang dalam waktu itu.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 mengenai lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan selama tulisan jawi (melayu), huruf ta selama tulisan arab, juga jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat juga udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum dalam syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah juga mufakat dengan majelis tuha peuet juga majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta selama tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh merupakan umara serta ulama yang diberi gelar tuanku, teuku, tengku juga teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi juga kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud di ayat (1) adalah dijadikan berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dibuat wujud keihklasan juga ketulusan dalam memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial kepada semua rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan serta persatuan berbagai suku-suku dalam aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh dalam syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan serta ikatan sejarah yang kuat diantara rakyat aceh melalui kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi juga kapas melambangkan kesejahtraan sosial bagi berbagai rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan juga keinginan rakyat aceh supaya hidup damai sejahtera.

lambang aceh seperti tertera dalam ayat (1) mencari warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua dan kelabu.

kami harapkan usulan tentang bendera dan lambang aceh supaya dapat dipertimbangkan oleh mendagri sebagai masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, papar safaruddin.