pengadilan tinggi dki jakarta menambah hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak dan terpidana jumlah korupsi, dhana widyatmika daripada tujuh tahun kurungan menjadi sepuluh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
melalui laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, dalam jakarta, senin, mengatakan putusan banding itu juga mengabulkan permohonan banding dan diajukan dengan jaksa.
selain menghukum pemidanaan, hakim juga menghukum barang bukti berupa tanah dan harta benda terdakwa, dirampas untuk negara, demikian laman kejari jaksel.
Informasi Lainnya:
dhana widyatmika dalam persidangan terbukti menggarap tindak pidana korupsi dengan melayani pemberian uang tenntang posisinya dijadikan pegawai ditjen pajak.
ia serta terbukti mengerjakan pemerasan, serta melakukan tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur pada pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 mengenai berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp juga pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 mengenai berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.
dhana dan menggarap tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana di pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dibuat pns selama kantor ditjen pajak sudah menerima gratifikasi sebesar rp2 miliar dan merupakan pihak dari pengiriman rp3,4 miliar daripada liana aprinani sebesar rp2,9 miliar serta femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.
uang itu, menurut majelis hakim, berasal daripada direktur pt mutiara virgo jhony basuki dan merupakan pihak pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar rp128 miliar dengan total fee sebesar rp30 miliar pada herly.
meski terdakwa tak punya hubungan segera dengan pt mutiara virgo tapi transfer rp3,4 miliar tersebut dilaksanakan dua kali sebab permintaan terdakwa pada herly untuk transfer tidak lebih daripada rp3 miliar sehingga berlawanan melalui tugas terdakwa untuk pemeriksa pajak, ungkap hakim.