UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) menggelar sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 perihal kepolisian ri dan dimohonkan dengan benar warga bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal itu karena pilihan penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik dengan propam jawa barat, tetapi kasusnya dan di-sp3 itu tidak bisa dibuka terserah.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang aku dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tak cukup bukti. persentasi aku yang di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik kepada terlapor, papar sri royani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan dengan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan mengenai susunan organisasi juga tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur oleh keputusan kapolri.

royani mengaku sudah mengirimkan surat pengaduan terhadap kapolda Jawa Barat juga bidang hukum polda Jabar yang menyarankan supaya mengajukan gugatan pra peradilan. selain tersebut, pemohon dan mengirimkan surat aduan terhadap mabes polri juga polda Jawa Barat dan ditindaklanjuti dengan memeriksa 5 pihak penyidik oleh komite kode etik.